Posted by : PolisiPamongPrajaTebet
Thursday, July 21, 2011
Kebiasaan bersedekah kepada orang yang tidak mampu adalah perbuatan terpuji. Namun, jika sedekah itu tidak diberikan kepada lembaga yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, tapi justru diberikan di pinggir jalan siap-siaplah menerima konsekuensi ditertibkan Satpol PP. Sanksinya pun tidak main-main, sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mereka yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis di pinggir jalan, akan dijaring dan diinapkan di panti sosial hingga lebaran.
Namun, sanksi itu diberikan secara bertahap. Ada dua periode penindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP. Yaitu, sejak 20 Juli hingga 15 Agustus nanti, merupakan tahap sosialisasi dengan penindakan ringan bagi pelanggar aturan. Sedangkan tanggal 16 Agustus hingga 29 Agustus, para pelanggar akan dikenakan tindakan keras. "Langsung kami kirim ke panti sosial, dan tidak akan dilepaskan hingga lewat lebaran. Jadi mereka akan lebaran di panti sosial," tegas Sulistiarto, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Sebelum diberlakukan sanksi tersebut, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan 70 personel Satpol PP perempuan dengan membawa plang bertuliskan kalimat larangan sedekah di pinggir jalan. Ada dua titik yang menjadi pusat sosialisasi dari Satpol PP ini, yaitu di perempatan Jl Sisingamangaraja antara Kejaksaan, kantor PLN dan kantor ASEAN, serta lampu merah dekat patung pemuda Jl Patimura menuju arah Senayan.
"Jadi kami tidak ingin selalu dicap sebagai aparat yang keras, dengan adanya anggota perempuan yang menyosialisasikan diharapkan para pengguna jalan dapat memahami imbauan tersebut," harapnya.
Beberapa kalimat yang ditulis diplang antara lain, Jangan memberi sedekah di jalan, Hati-hati, memberi sedekah di jalan Anda bisa dihukum, dan Bersedekahlah pada tempat yang ditentukan, "Tujuan kami agar para pengguna jalan bisa mematuhi Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang pemberian sedekah di jalan untuk pengemis, gelandangan, tukang lap kaca, dan lainnya. Bersedekahlah di tempat yang ditentukan," jelasnya.
sumber :http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=45541

