Archive for July 2011

Monday, July 25, 2011
 Jakarta (25/07/11), Menyambut bulan Suci Ramadhan dipastikan di daerah Jakarta dan khususnya Jakarta Selatan akan banyak kita temukan para pengemis dadakan, pengamen dan pengelap mobil di sekitar Traffic light (TL), kawasan umum, dan sarana kota lainya.

Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal ini Satpol.PP Kecamatan Tebet, mengadakan sosialisasi di jalan atau Traffic Light sekitar Tugu Pancoran kepada para pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah membawa papan yang bertuliskan himbauan-himbauan dan membacakannya kepada para pengguna jalan, yang bertuliskan :

  1. Dengan menjaga Ketertiban Umum mari kita sambut bulan puasa dengan penuh rasa tenang dan khusyu.
  2. Bila ingin beramal berikanlah sedekah anda kepada yang membutuhkan, jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
  3. Jangan lakukan jual-beli dijalan karena mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jalan dapat mengerti dan memahami Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pasal 39 dan 40 Tentang "Tertib Sosial".




Tag :, Tag :, Tag :, Tag :
Thursday, July 21, 2011
JAKARTA — 20-07-2011 18:02
Kebiasaan bersedekah kepada orang yang tidak mampu adalah perbuatan terpuji. Namun, jika sedekah itu tidak diberikan kepada lembaga yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, tapi justru diberikan di pinggir jalan siap-siaplah menerima konsekuensi ditertibkan Satpol PP. Sanksinya pun tidak main-main, sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mereka yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis di pinggir jalan, akan dijaring dan diinapkan di panti sosial hingga lebaran.

Namun, sanksi itu diberikan secara bertahap. Ada dua periode penindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP. Yaitu, sejak 20 Juli hingga 15 Agustus nanti, merupakan tahap sosialisasi dengan penindakan ringan bagi pelanggar aturan. Sedangkan tanggal 16 Agustus hingga 29 Agustus, para pelanggar akan dikenakan tindakan keras. "Langsung kami kirim ke panti sosial, dan tidak akan dilepaskan hingga lewat lebaran. Jadi mereka akan lebaran di panti sosial," tegas Sulistiarto, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Sebelum diberlakukan sanksi tersebut, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan 70 personel Satpol PP perempuan dengan membawa plang bertuliskan kalimat larangan sedekah di pinggir jalan. Ada dua titik yang menjadi pusat sosialisasi dari Satpol PP ini, yaitu di perempatan Jl Sisingamangaraja antara Kejaksaan, kantor PLN dan kantor ASEAN, serta lampu merah dekat patung pemuda Jl Patimura menuju arah Senayan.

"Jadi kami tidak ingin selalu dicap sebagai aparat yang keras, dengan adanya anggota perempuan yang menyosialisasikan diharapkan para pengguna jalan dapat memahami imbauan tersebut," harapnya.

Beberapa kalimat yang ditulis diplang antara lain, Jangan memberi sedekah di jalan, Hati-hati, memberi sedekah di jalan Anda bisa dihukum, dan Bersedekahlah pada tempat yang ditentukan, "Tujuan kami agar para pengguna jalan bisa mematuhi Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang pemberian sedekah di jalan untuk pengemis, gelandangan, tukang lap kaca, dan lainnya. Bersedekahlah di tempat yang ditentukan," jelasnya.

sumber :http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=45541

Sedekah di Jalan, Terancam Lebaran di Panti

Posted by PolisiPamongPrajaTebet

Call Center | Fax

TELP. 021-22008259 | 021-83709793 | FAX. 021-8298971
LAYANAN 24 JAM | KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Copyright © Media Informasi dan Dokumentasi Satpol PP Tebet- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan