Archive for September 2017
Monday, September 25, 2017
Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan aksi damai ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka berdemo menuntut agar pihak KemenPAN RB mengangkat mereka sebagai CPNS.
"Kami akan menuntut diangkat menjadi CPNS. Karena status kami tidak jelas," ujar Koordinator Aksi dari Satpol PP, Didi Ahmad, saat ditemui kumparan (kumparan.com) di titik kumpul demo, Senin (25/9).
Menurutnya, aksi akan dilakukan secara damai dengan berjalan kaki (long march) dari Jalan Sudirman Kav 68 menuju Kantor Kemenpan-RB mengenakan pakaian dinas dari masing-masing instansi, sembari membawa spanduk dan berorasi di atas mobil.
"Peserta aksi terdiri dari 1.620 orang dari Satpol PP dan 180 orang dari Dishub DKI Jakarta," katanya.
Menurut Didi, ada pokok aspirasi yang akan disampaikan pada Menpan-RB. Pertama, menuntut menjadi PNS melalui jalur khusus atau jalur kebijakan, karena pengabdian yang dilakukan lebih dari 12 tahun.
"Kita itu sudah mempunyai masa kerja sekitar 12 tahun. Terus juga untuk menjadi PTT kita tidak semudah itu, kita harus bersaing dengan ribuan orang," ujarnya.
Tuntutan kedua, menolak jawaban dari Menpan-RB, karena telah menolak usulan Gubernur DKI Jakarta untuk pengangkatan status PTT menjadi PNS.
"Jadi Gubernur sudah mengusulkan agar kami ini PTT diangkat menjadi CPNS," keluhnya.
Didi menjelaskan, ketidakadilan yang dimaksud karena Guru Bantu DKI Jakarta, sudah diangkat menjadi PNS pada tahun 2017 ini. Sementara nasib mereka masih terkatung-katung.
"PP 56 tahun 2012 sudah berakhir tahun 2014. Tapi praktiknya, guru bantu bisa diangkat menjadi PNS sampai tahun sekarang," paparnya.
Selain itu, dia meminta penjelasan dari Menpan mengenai statusnya dalam Undang-undang ASN.
"Dalam UU ASN, hanya ada dua status nantinya itu, ada PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nah, kita ini PPT, yang naungannya dulu UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan sekarang sudah dihapus dengan UU ASN ini. Jadi kami seolah terombang-ambing," pungkasnya.
Sumber : https://m.kumparan.com/rini-friastuti/satpol-pp-dan-dishub-dki-demo-ke-kemenpan-rb-tuntut-diangkat-jadi-pns
Satpol PP dan Dishub DKI Demo ke KemenPAN RB Tuntut Diangkat Jadi PNS
Posted by PolisiPamongPrajaTebet
Monday, September 11, 2017



